Soearanesia.com, Anambas – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, angkat bicara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek Jembatan Selayang Pandang II (SP II) di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ansar menegaskan, pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan oleh aparat kepolisian.
Ia meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan secara objektif.
“Kita hormati proses pemeriksaan ini. Nanti kita lihat dan tunggu bersama hasilnya,” ujar Ansar saat dikonfirmasi dalam kunjungannya ke Anambas, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus siap dievaluasi dan diawasi.
Hal itu, kata dia, menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas pembangunan.
“Setiap pekerjaan pasti ada yang menilai dan mengevaluasi. Harapan kita, semua proyek yang dibangun benar-benar berkualitas dan sesuai perencanaan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyelidikan kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri yang telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, legislatif hingga pihak swasta.
Tak hanya memanggil saksi, tim penyidik juga turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan pemeriksaan fisik konstruksi jembatan.
Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, dari kawasan sekitar RSUD Tarempa hingga Masjid Agung Baitul Makmur.
Seorang penyidik di lokasi menjelaskan, pemeriksaan lapangan dilakukan guna mencocokkan kondisi aktual dengan data teknis proyek.
“Kami melakukan pengukuran dan pengecekan struktur untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan dokumen yang ada,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, tim dibagi menjadi dua kelompok. Satu tim fokus mengukur panjang jembatan yang tercatat sekitar 1.225 meter.
Sementara tim lainnya memeriksa bagian bawah konstruksi, termasuk tiang pancang, dengan menggunakan kapal pompong.
Penyidik juga mengevaluasi kondisi pondasi batu miring di bagian ujung dan pangkal jembatan, serta melakukan pengukuran abutmen di kedua sisi.
“Pemeriksaan di lapangan diperkirakan berlangsung hingga satu minggu, tergantung kebutuhan penyelidikan,” katanya.
Selain pemeriksaan fisik, penyidik turut melanjutkan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak di Mapolres Kepulauan Anambas.
“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan melalui Humas Polda,” tambahnya.
Diketahui, proyek Jembatan SP II menelan anggaran sekitar Rp77 miliar yang bersumber dari skema pembiayaan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Jembatan dengan panjang lebih dari satu kilometer tersebut dikerjakan selama tiga tahun dan mulai digunakan pada 2022. (CJ-01)









