banner 728x250

Nelayan Tarempa Diamankan di Perairan Lingai, Gunakan Kompresor untuk Tangkap Ikan

Foto: Soearanesia.com/CJ-01 Kepala Cabang (Kacab) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri di Anambas, Amriansyah Amir memberikan pembinaan kepada empat nelayan yang menggunalan alat tangkap kompresor di perairan Desa Lingai, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (11/3/2026)

Soearanesia.com, Anambas – Empat nelayan asal Tarempa diamankan nelayan Desa Lingai setelah kedapatan menangkap ikan menggunakan kompresor di perairan Lingai, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 9 Maret 2026.

Metode tersebut diketahui melanggar aturan perikanan yang melarang penggunaan kompresor dalam aktivitas penangkapan ikan.

Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau di Anambas, Amriansyah Amir mengatakan, pihaknya menerima laporan dari nelayan Desa Lingai yang melihat sebuah kapal pompong beroperasi secara mencurigakan di wilayah laut mereka.

“Jadi kemarin kami menerima informasi dari nelayan Desa Lingai. Pada 9 Maret 2026 mereka melihat ada pompong yang beroperasi di wilayah laut mereka. Saat nelayan mencoba mendekat untuk mencari tahu, kapal tersebut langsung kabur,” ujar Amriansyah, Rabu (11/3/2026).

Merasa curiga dengan aktivitas kapal tersebut, para nelayan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan kapal pompong itu dan membawanya ke darat.

Setelah diperiksa, kapal tersebut diketahui membawa empat nelayan asal Tarempa. Mereka diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kompresor.

Menurut Amriansyah, penggunaan kompresor untuk menangkap ikan dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Penggunaan kompresor ini memang dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Hanya saja di lapangan masih ada sebagian nelayan yang menggunakan metode tersebut,” tegasnya.

Ia menjelaskan, meski tidak ada aturan tertulis yang melarang nelayan dari luar masuk ke perairan laut antar desa, namun sebaiknya ada koordinasi terjalin dengan nelayan setempat atau perangkat desa untuk menghindari konflik.

“Untuk kawasan konservasi di Desa Lingai, secara tidak resmi biasanya nelayan dari luar yang datang, seperti nelayan bagan atau pancing ulur, akan berkoordinasi dengan nelayan setempat atau perangkat desa agar tidak terjadi konflik,” jelasnya.

Selanjutnya, para nelayan yang diamankan dibawa oleh kepala desa ke Kantor Cabang DKP Provinsi Kepulauan Riau di Anambas untuk ditindaklanjuti.

Dalam penanganannya, DKP memilih langkah pembinaan dengan meminta para nelayan membuat surat pernyataan serta berita acara serah terima barang.

“Kami tidak mengarahkannya ke sanksi pidana karena tidak ditemukan penggunaan alat lain seperti putas atau bom. Selain itu, kapal pompong yang digunakan juga di bawah 5 GT, sehingga mereka masih termasuk nelayan kecil,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari pembinaan, peralatan yang digunakan seperti kompresor, selang, dan alat tembak untuk menangkap ikan dititipkan kepada pihak DKP. Para nelayan juga diminta melengkapi dokumen kapal, seperti surat pas kecil dan buku kapal perikanan.

“Nanti setelah masa pembinaan selesai dan administrasi kapal sudah dipenuhi, serta mereka sudah memahami aturan perikanan, pembinaan akan kami tuntaskan termasuk pengembalian barang-barang tersebut,” katanya.

Amriansyah berharap langkah pembinaan ini dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong para nelayan beralih menggunakan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

“Kami berharap mereka bisa melaut menggunakan teknik pancing ulur. Mudah-mudahan mereka bisa terbiasa dan mendapatkan hasil yang lebih baik,” tuturnya.

DKP juga mengimbau para nelayan untuk menjaga toleransi antarwilayah tangkap serta menggunakan alat tangkap sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan konflik di laut.

“Kami minta para nelayan saling menjaga toleransi dan jarak antarwilayah tangkap. Walaupun tidak ada kepemilikan laut oleh desa, nelayan yang berada paling dekat dengan perairan itu pada dasarnya menjadi penjaga wilayah tersebut,” kata Amriansyah. (CJ-01)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *