Soearanesia.com, Anambas – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas dipastikan tetap dibayarkan.
Hingga kini pencairannya, masih menunggu transfer dana dari pemerintah pusat yang belum masuk ke kas daerah.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menegaskan, bahwa THR merupakan hak ASN yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Pemkab Anambas, ungkapnya, berkomitmen untuk tetap menyalurkan pembayaran tersebut.
“THR ASN itu kewajiban pemerintah daerah yang harus dijalankan dan ditunaikan. Kami pemerintah daerah akan membayarkannya karena itu hak seluruh ASN,” ujar Aneng, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, apabila dana yang bersumber dari transfer pemerintah pusat telah diterima daerah, maka pembayaran THR akan segera dilakukan tanpa harus menunggu setelah Hari Raya Idulfitri.
“Tidak perlu setelah Lebaran. Kalau uangnya sudah ada, langsung kami salurkan,” katanya.
Meski demikian, hingga saat ini dana yang diharapkan tersebut belum masuk ke kas daerah.
Kondisi itu membuat pemerintah daerah belum dapat menyalurkan THR kepada para ASN sebelum Lebaran.
“Ya masih nyangkut,” jelas Aneng singkat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2026 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
Pada Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Namun apabila belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka pembayaran THR dapat dilakukan setelah Hari Raya.
Pemkab Anambas menegaskan tetap berkomitmen memenuhi hak aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun berdasarkan kondisi kemampuan keuangan daerah saat ini, pembayaran THR tahun 2026 belum dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan terus mengupayakan agar pembayaran THR dapat segera direalisasikan setelah Hari Raya, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan daerah.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh aparatur negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas diharapkan dapat memahami kondisi keuangan daerah saat ini, serta tetap menjaga kinerja, disiplin, dan komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (CJ-01)









