Soearanesia.com, Anambas – Sebuah kapal pengangkut barang terbakar di perairan Anambas saat tengah berlayar menuju Tarempa pada Kamis (10/9/2026).
Empat awak kapal terpaksa meninggalkan kapal dan bertahan di laut sebelum akhirnya diselamatkan kapal lain yang melintas.
Kapal Motor (KM) Laut Jaya 3 terbakar sekitar pukul 10.30 WIB ketika berada sekitar 60 mil laut dari Lingai, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapal berbobot 29 gross ton (GT) tersebut sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Kijang menuju Pelabuhan Tarempa pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan membawa barang kelontong.
Menurut laporan yang diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna melalui Pos SAR Anambas, api pertama kali muncul dari bagian belakang anjungan, tepatnya di sekitar cerobong asap.
Kobaran api kemudian dengan cepat membesar dan menjalar ke bagian badan kapal. Material berbahan fiber dan karet yang berada di atas anjungan turut membuat api mudah menyebar.
Kondisi tersebut membuat nakhoda dan tiga anak buah kapal (ABK) memutuskan meninggalkan kapal dengan terjun ke laut.
Mereka kemudian bertahan sekitar 1,5 jam di tengah laut dengan berpegangan pada karung yang mengapung sembari menunggu pertolongan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, KM Jaya Makmur 88 yang melintas di jalur pelayaran tersebut menemukan keempat korban dan melakukan evakuasi.
Para korban kemudian dibawa menuju Pelabuhan Tarempa dan tiba pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Keempat korban terdiri dari S (33), nakhoda; J (57), kepala kamar mesin (KKM); serta QPN (19) dan Z (60), yang merupakan ABK.
Seluruh korban dilaporkan selamat dan telah kembali ke rumah masing-masing.
Kepala Kantor SAR Natuna Abdul Rahman mengapresiasi tindakan awak KM Jaya Makmur 88 yang memberikan pertolongan kepada para korban.
Menurut Abdul, respons cepat kapal yang melintas menjadi bagian penting dalam penanganan keadaan darurat di laut.
“Tindakan yang dilakukan oleh KM Jaya Makmur 88 sudah tepat dan benar. Setiap orang atau kelompok berhak dan wajib memberikan pertolongan apabila melihat kondisi membahayakan atau kecelakaan di laut,” ujar Abdul, Selasa (11/9/2026).
Ia merujuk Pasal 246 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur kewajiban memberikan pertolongan dalam kondisi kecelakaan atau keadaan yang membahayakan keselamatan di laut.
Abdul juga mengingatkan para pengguna transportasi laut untuk memastikan kesiapan kapal sebelum melakukan perjalanan, terutama di wilayah perairan Anambas dan Natuna.
“Kami meminta agar seluruh transportasi laut selalu melengkapi perlengkapan keselamatan dan komunikasi yang memadai,” katanya.
Ia mengatakan pemeriksaan mesin dan sistem kelistrikan kapal perlu dilakukan secara berkala.
Kesesuaian muatan dengan kapasitas kapal juga perlu diperhatikan untuk mendukung keselamatan selama pelayaran.
“Termasuk pemeriksaan mesin dan kelistrikan kapal secara berkala serta memastikan muatan kapal sesuai dengan kapasitasnya,” jelasnya.
Kantor SAR Natuna akan terus berkoordinasi dengan unsur terkait untuk mendukung keselamatan pelayaran di wilayah kerjanya, khususnya kawasan kepulauan dan perbatasan. (CJ-01)









