Soearanesia.com, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas resmi mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Perikanan Antang.
Namun di balik penyerahan aset bernilai sekitar Rp15 miliar itu, pemerintah daerah justru menemukan sejumlah persoalan yang harus segera dibenahi sebelum kawasan pelabuhan dapat beroperasi maksimal.
Sejumlah fasilitas disebut belum diserahkan secara lengkap, sementara sebagian data aset masih menggunakan inventaris lama.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh.
Kepala Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DPPP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan Iskandar, mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus menyusun langkah awal pengelolaan pelabuhan pasca penyerahan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).
“Secara pengelolaan sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui DPPP. Tetapi sebelum berjalan penuh, kami ingin memastikan semua aset yang diterima benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” ujar Arcan, Sabtu (25/4/2026).
Ia menjelaskan, proses serah terima sebelumnya telah dilakukan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kepri dan Pemkab Anambas.
Dari hasil pendataan sementara, terdapat sekitar 15 item aset dengan nilai total mencapai Rp15 miliar.
Meski demikian, rincian dan kondisi tiap aset masih diverifikasi bersama tim dari provinsi dan kabupaten.
Menurut Arcan, salah satu temuan di lapangan adalah adanya bangunan yang diserahkan tanpa perlengkapan utama di dalamnya.
Selain itu, genset cadangan yang dibutuhkan untuk operasional pelabuhan juga belum masuk dalam daftar penyerahan.
“Jangan sampai gedungnya ada, tetapi peralatan pendukungnya tidak tersedia. Kalau seperti itu, tentu fungsi aset belum bisa dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Ia menambahkan, ada pula fasilitas yang berada dalam satu kawasan pelabuhan tetapi status penyerahannya belum jelas. Hal itu dinilai berpotensi menghambat penataan kawasan secara terpadu.
Pemkab Anambas bersama tim aset provinsi dalam waktu dekat akan turun langsung melakukan pengecekan lapangan agar seluruh data sesuai dengan kondisi riil.
“Kami akan teliti satu per satu. Mana yang layak dipakai, mana yang perlu diperbaiki, dan mana yang harus dibahas kembali,” tegasnya.
Arcan juga menilai penyerahan aset rusak berat perlu menjadi perhatian serius, sebab pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran untuk perbaikan maupun pemeliharaan.
Setelah seluruh proses penataan selesai, pemerintah daerah berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Usaha Perikanan sebagai pengelola kawasan Pelabuhan Perikanan Antang.
Nantinya, UPT tersebut akan mempermudah masyarakat, terutama nelayan dan pemilik kapal, dalam mengakses layanan usaha perikanan di satu lokasi terpadu.
Selain itu, kawasan pelabuhan juga disiapkan memiliki fasilitas pendukung seperti cold storage serta sarana penunjang lainnya guna meningkatkan aktivitas sektor perikanan di Anambas.
Di sisi lain, Pemkab Anambas juga sedang menyusun peraturan daerah sebagai turunan regulasi yang ada agar tata kelola distribusi dan pelayanan di kawasan pelabuhan berjalan lebih efektif.
“Kalau regulasinya sudah lengkap, pelayanan akan lebih jelas, tertata, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tutup Arcan. (CJ-01)









