Soearanesia.com, Anambas – Sebanyak 26 keluarga di Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, ditetapkan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026.
Penetapan penerima bantuan tersebut tidak dilakukan secara langsung. Pemerintah desa terlebih dahulu melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi untuk memastikan warga yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria.
Kepala Desa Tarempa Selatan, Surianto, mengatakan proses penentuan penerima BLT-DD diawali dengan koordinasi bersama ketua RT dan RW. Mereka diminta mengusulkan warga yang dinilai layak mendapatkan bantuan.
“Proses penentuan penerima BLT-DD diawali dengan musyawarah koordinasi bersama RT dan RW untuk mengusulkan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah itu, dilakukan verifikasi dan validasi,” kata Surianto, saat diwawancarai, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, verifikasi dilakukan untuk memeriksa data calon penerima, sedangkan validasi bertujuan memastikan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pemeriksaan tersebut mencakup dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta kondisi ekonomi calon penerima.
“Validasi dilakukan dengan mengecek kebenaran data dan kondisi calon KPM secara langsung di lapangan. Misalnya, memastikan apakah anggota keluarga sudah tidak bekerja lagi,” ujarnya.
Untuk memastikan proses pendataan berjalan sesuai kondisi masyarakat, pihaknya juga membentuk tim verifikasi khusus BLT yang bertugas melakukan pengecekan langsung terhadap calon penerima.
Setelah proses pemeriksaan selesai, data calon penerima dibawa ke forum Musyawarah Desa (Musdes) untuk dibahas dan ditetapkan.
Musdes tersebut diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari pemerintah desa, RT dan RW, lembaga kemasyarakatan desa, lembaga kesehatan desa, pemerintah kecamatan, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Anambas, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Setelah data calon penerima diperoleh, hasilnya dibawa ke forum Musyawarah Desa. Musdes digelar untuk memutuskan siapa saja yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa,” jelas Surianto.
Ia menyebutkan, seluruh tahapan penentuan penerima tersebut membutuhkan waktu cukup panjang, bahkan hampir tiga bulan.
“Prosesnya cukup panjang dan memakan waktu hampir tiga bulan,” ungkapnya.
Surianto menegaskan, penetapan 26 KPM telah memiliki dasar administrasi melalui Surat Keputusan Kepala Desa yang mengacu pada berita acara hasil Musyawarah Desa.
“Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa yang mengacu pada berita acara hasil Musyawarah Desa. Musyawarah Desa itu sendiri diselenggarakan oleh BPD,” katanya.
Dalam menentukan penerima bantuan, pemerintah desa juga memperhatikan ketentuan terkait penerimaan bantuan sosial lainnya agar tidak terjadi penerimaan bantuan secara rangkap.
“Salah satu ketentuannya adalah penerima BLT Dana Desa tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya secara rangkap, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan bantuan lainnya,” ujar Surianto.
Terkait penyaluran bantuan, ia mengatakan prosesnya berjalan lancar. Namun, terdapat dua penerima yang belum mendapatkan bantuan secara langsung karena tidak berada di tempat dan sedang sakit.
“Alhamdulillah, penyaluran hari ini berjalan lancar. Ibu Sam tidak berada di tempat, sedangkan Ibu Sunarti sedang dalam keadaan sakit,” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya memastikan bantuan bagi kedua warga tersebut tetap disalurkan.
“Insyaallah, bantuan untuk keduanya akan diantarkan ke rumah masing-masing,” tambahnya.

Adapun besaran bantuan yang diterima masing-masing keluarga disebut sekitar Rp200 ribu untuk BLT-DD Oktober 2026.
Di sisi lain, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima BLT-DD tetapi belum terdaftar masih dapat menyampaikan pengaduan kepada pemerintah desa.
Surianto mengatakan, warga bisa menyampaikan pengaduan melalui RT, RW, maupun BPD. Pengaduan juga dapat disampaikan kepada perangkat desa, terutama Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra).
“Biasanya, masyarakat menyampaikan pengaduan melalui RT, RW, maupun BPD. Di pemerintah desa, pengaduan juga dapat disampaikan kepada Kaur Perencanaan dan Kaur Kesra, khususnya Kaur Kesra,” jelasnya.
Ia menegaskan, warga yang belum masuk dalam daftar penerima tidak serta-merta kehilangan kesempatan untuk mengajukan peninjauan.
Pemerintah desa, lanjutnya, dapat meninjau kembali data apabila terdapat pengaduan atau informasi baru yang perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
“Bukan berarti tidak bisa ditinjau, masih bisa ditinjau kembali,” pungkasnya. (CJ-01)









