Soearanesia.com, Anambas – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau mewajibkan seluruh perusahaan media siber yang menjadi anggotanya memperbarui data keanggotaan paling lambat 31 Oktober 2026.
Dalam proses pendataan yang berlangsung pada 23-31 Oktober 2026 itu, setiap perusahaan media wajib melampirkan surat rekomendasi dari pengurus SMSI kabupaten/kota di Kepulauan Riau.
Pemutakhiran data ini sekaligus menjadi dasar bagi SMSI Kepri untuk menerbitkan sertifikat keanggotaan baru.
Sertifikat lama yang diterbitkan pada 22 Februari 2021 nantinya dinyatakan tidak berlaku lagi setelah proses pendataan dan verifikasi selesai, sesuai kebijakan pembaruan sertifikat organisasi.
Ketua SMSI Kepri, Rinaldi Samjaya, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan administrasi organisasi lebih tertib dan data anggota sesuai dengan kondisi perusahaan media yang masih aktif.
Ia meminta seluruh perusahaan media yang terdaftar sebagai anggota agar tidak menunda pendaftaran, mengingat waktu yang tersedia terbatas.
“Pemutakhiran data ini penting untuk memastikan administrasi organisasi tertib dan data keanggotaan benar-benar mencerminkan perusahaan media yang aktif. Kami meminta seluruh anggota segera melakukan pendaftaran, melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat rekomendasi dari pengurus SMSI kabupaten/kota, serta menyampaikan data yang akurat sebelum batas waktu berakhir,” kata Rinaldi.
Menurutnya, data yang dihimpun akan digunakan untuk berbagai keperluan organisasi, mulai dari verifikasi keanggotaan, komunikasi resmi, pemetaan perusahaan media siber hingga mendukung pelaksanaan program kerja SMSI di Kepulauan Riau.
Selain memperbarui data anggota, SMSI Kepri juga menyiapkan sistem sertifikat keanggotaan berbasis digital.
Sertifikat baru nantinya dilengkapi kode QR atau QR Code yang terhubung langsung dengan situs web SMSI Kepri.
Melalui kode tersebut, status dan informasi keanggotaan dapat diperiksa dengan lebih mudah.
Sistem ini diharapkan mempermudah proses verifikasi sekaligus meningkatkan transparansi administrasi organisasi.
Penerbitan sertifikat baru akan dilakukan setelah perusahaan media menyelesaikan pendaftaran dan dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.
Karena itu, SMSI Kepri mengingatkan anggota agar menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, terutama surat rekomendasi dari pengurus SMSI kabupaten/kota masing-masing.
Pendaftaran pemutakhiran data dapat dilakukan secara daring melalui tautan berikut:https://bit.ly/Pemutahiran-SMSI-Kepri.
Adapun batas akhir pengisian formulir ditetapkan pada 31 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB.
SMSI Kepri berharap pembaruan ini dapat menghasilkan basis data anggota yang lebih akurat dan terintegrasi, sekaligus memperkuat koordinasi organisasi serta profesionalisme perusahaan media siber di Kepulauan Riau. (CJ-01)






