Soearanesia.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memastikan penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mengganggu layanan kepada masyarakat.
Skema kerja fleksibel tersebut juga ditegaskan bukan tambahan hari libur.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat menekankan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menjaga kualitas pelayanan publik meski FWA diterapkan.
Ia meminta kepala OPD melakukan pengawasan langsung agar pelaksanaan kebijakan itu tetap berjalan sesuai aturan.
“Jangan dimaknai sebagai hari libur tambahan. Layanan publik harus tetap berjalan normal dan pimpinan OPD wajib responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Zulhidayat, dalam keterangan yang diterima Soearanesia.com, Rabu (25/3).
Ia menjelaskan, penerapan FWA tidak bisa dilakukan secara seragam di semua instansi.
Penyesuaian harus didasarkan pada beban kerja, karakteristik tugas, hingga jumlah pegawai di masing-masing unit.
“Penerapannya selektif, tidak semua pegawai bisa menggunakan skema ini,” katanya.
Zulhidayat juga menyoroti instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, DPMPTSP, Disdukcapil, fasilitas kesehatan, hingga kecamatan dan kelurahan.
Menurutnya, sektor-sektor tersebut harus menjadi prioritas dalam menjaga kesinambungan layanan.
Selain itu, ia meminta setiap OPD memperkuat kanal pengaduan dan komunikasi publik agar tetap dapat menampung aspirasi masyarakat di tengah penerapan sistem kerja fleksibel.
“Administrasi pemerintahan tidak boleh terganggu. Kanal pengaduan dan komunikasi harus aktif agar setiap dinamika di masyarakat bisa segera direspons,” tutupnya. (Putra/*)






