Soearanesia.com, Natuna – Upaya memasukkan sejumlah komoditas pangan tanpa dilengkapi dokumen resmi ke Kabupaten Natuna berhasil digagalkan Tim Quick Response Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai bersama Satuan Pelayanan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Natuna.
Penindakan dilakukan terhadap tiga dari lima unit truk yang diperiksa saat tiba menggunakan KMP Bahtera Nusantara 01 di Pelabuhan Penagi, Kabupaten Natuna, Rabu (26/8/2026).
Ketiga truk tersebut diketahui membawa berbagai jenis sembako dan komoditas pangan yang tidak dilengkapi dokumen resmi berupa sertifikat manifest dan surat karantina.
Penindakan bermula dari informasi yang diterima Tim Quick Response Lanal Ranai terkait dugaan adanya kendaraan pengangkut komoditas yang masuk ke Natuna tanpa dokumen persyaratan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Quick Response Lanal Ranai kemudian berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Natuna serta Kepala Satuan Pelayanan BKHIT Natuna.
Dalam koordinasi tersebut dijelaskan bahwa sejumlah komoditas, termasuk bawang merah dan bawang putih, wajib dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal sebelum dilalulintaskan ke wilayah Natuna.
Hasil koordinasi kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama di Pelabuhan Penagi.
Tim gabungan yang terdiri dari Quick Response Lanal Ranai, Denpom Lanal Ranai dan BKHIT Natuna melakukan pemeriksaan terhadap lima unit truk.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan tiga truk yang membawa komoditas tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Sejumlah komoditas yang ditemukan kemudian ditahan dan diserahkan ke Kantor Karantina Satpel Natuna di Jalan Adam Malik Nomor 7 untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kepala Satpel BKHIT Natuna, Iwan Setiawan, menyampaikan seluruh komoditas tersebut ditahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penahanan ini sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan akan kita tindaklanjuti” Katanya.
Adapun total komoditas yang ditahan terdiri dari bawang merah sebanyak 8 karung besar, bawang putih 169 karung kecil dan 17 karung besar.
Kemudian cabai kering sebanyak 31 karung, ikan bilis kering 4 kardus, apel 4 kardus, pir 3 kardus, wortel 50 kardus, anggur 2 keranjang serta produk olahan daging sebanyak 29 boks.
“Pemiliknya Beda-beda. Akan kita panggil dan mintai keterangan. Untuk truknya tidak ditahan” Tambah Iwan.
Sementara itu, Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Yusup Yanto menegaskan pihaknya akan terus membantu instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah Natuna.
“Sinergi antar lembaga diperlukan untuk mencegah dan menindak masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat. TNI AL tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap jalur laut, khususnya pintu masuk barang melalui pelabuhan, akan terus dilakukan bersama instansi terkait.
“Kita harap ini menjadi pelajaran bagi berbagai pihak agar tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Lanal Ranai juga merekomendasikan peningkatan patroli dan pengawasan di Pelabuhan Penagi.
Selain itu, sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait kewajiban melengkapi dokumen karantina dinilai penting untuk mencegah kembali terjadinya pelanggaran serupa.
Sinergi antara Lanal Ranai, BKHIT dan Disperindag Natuna juga akan dipertahankan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan sekaligus mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) ke wilayah Natuna. (CJ-01)









