Soearanesia.com, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (16/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, didampingi Wakil Ketua I Yusli YS, serta dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas bersama jajaran pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan mengatakan, penyampaian LKPj merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus disampaikan kepada DPRD setiap tahun.
“Penyampaian LKPj ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Rian.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Permendagri Nomor 13 Tahun 2019 mengenai laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rian juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah menyerahkan dokumen LKPj sebelum batas waktu yang ditentukan.
Menurutnya, LKPj memuat informasi penting terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, serta capaian kinerja pemerintah selama satu tahun anggaran.
“LKPj ini bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD selanjutnya akan melakukan pembahasan secara mendalam terhadap laporan tersebut.
“DPRD akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta kebijakan strategis daerah. Hasilnya nanti akan menjadi rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, memaparkan kondisi keuangan daerah tahun anggaran 2025.
Ia menyebutkan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp837,1 miliar dan terealisasi sebesar Rp701 miliar atau 83,74 persen.
Pendapatan transfer menjadi sumber terbesar dengan target Rp781,2 miliar dan realisasi Rp661,80 miliar atau 84,70 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp52,9 miliar dan terealisasi Rp41,2 miliar atau 77,88 persen.
Dari sisi belanja daerah, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp837,1 miliar dengan realisasi mencapai Rp701,9 miliar atau 81,79 persen.
Belanja operasi yang dialokasikan sebesar Rp753,36 miliar terealisasi Rp683,82 miliar atau 83,85 persen. Selain itu, belanja hibah terealisasi Rp3,3 miliar dan belanja bantuan sosial sebesar Rp372 juta.
Sementara itu, belanja modal tercatat terealisasi sebesar Rp58,8 miliar. Belanja tidak terduga yang dialokasikan sebesar Rp837 juta hingga akhir tahun 2025 tidak digunakan, sedangkan belanja transfer terealisasi Rp85,9 miliar.
Bupati Aneng mengakui pelaksanaan sejumlah program pembangunan pada tahun 2025 belum berjalan optimal.
“Pelaksanaan kegiatan pemerintahan pada tahun 2025 tentu saja masih belum optimal. Hal ini dipengaruhi adanya efisiensi anggaran yang cukup ketat dari pemerintah pusat sehingga berdampak pada berkurangnya dana transfer keuangan daerah,” kata Aneng.
Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyelesaikan kewajiban jangka pendek daerah atau utang tahun 2024 sebesar Rp95,2 miliar yang turut memengaruhi pelaksanaan beberapa program pembangunan.
“Akibatnya, beberapa program pembangunan yang telah direncanakan belum dapat dilaksanakan secara maksimal,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterbatasan pelaksanaan pembangunan selama tahun anggaran 2025.
“Saya selaku pimpinan eksekutif menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” ungkapnya.
Aneng berharap ke depan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam mendorong pembangunan daerah.
“Kami mengajak DPRD sebagai mitra pemerintah daerah serta seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun dan menata wajah Kabupaten Kepulauan Anambas ke arah yang semakin baik dan bermartabat,” tutupnya. (CJ-01)









