Soearanesia.com, Anambas – Menjelang arus mudik Lebaran, Polres Kepulauan Anambas mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110.
Ajakan ini ditujukan sebagai sarana cepat untuk melaporkan kejadian maupun meminta bantuan kepolisian selama perjalanan.
Di wilayah kepulauan seperti Kabupaten Kepulauan Anambas, transportasi laut menjadi jalur utama yang digunakan masyarakat saat melakukan perjalanan mudik antar pulau.
Kondisi ini membuat mobilitas warga meningkat sehingga diperlukan layanan yang mampu memberikan respon cepat apabila terjadi kendala di perjalanan.
Kapolres Kepulauan Anambas, I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengatakan, layanan Call Center Polri 110 dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis tanpa biaya pulsa dan tersedia selama 24 jam.
“Call Center 110 ini kami siapkan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan ataupun meminta bantuan polisi. Jadi ketika masyarakat menghadapi kendala di perjalanan mudik, cukup menghubungi 110 dan petugas kami akan segera menindaklanjutinya,” ujar Kapolres, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, laporan yang masuk melalui layanan tersebut akan langsung diteruskan kepada personel kepolisian yang berada paling dekat dengan lokasi kejadian agar dapat segera memberikan penanganan.
“Setiap laporan yang masuk akan kami respons secepat mungkin dengan mengerahkan personel terdekat ke lokasi. Harapannya masyarakat bisa merasa lebih aman selama perjalanan mudik,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan layanan Call Center 110 juga menjadi bagian dari dukungan kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Seligi 2026 yang digelar untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik serta perayaan Idulfitri.
Selain itu, Polres Kepulauan Anambas juga mengimbau masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan, memastikan kondisi kendaraan atau sarana transportasi dalam keadaan baik, serta mematuhi aturan keselamatan.
“Jika ada kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat tidak perlu ragu menghubungi layanan 110. Layanan ini gratis dan siap melayani selama 24 jam,” tutup Kapolres. (CJ-01)









