Soearanesia.com, Batam – Upaya penyelundupan hasil hutan kembali terbongkar di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Kali ini, aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan pengiriman sekitar 12 ribu batang kayu bakau yang diduga hendak dibawa ke Singapura.
Pengungkapan kasus ini terjadi saat tim Subdit Penegakan Hukum melakukan patroli di sekitar Perairan Pulau Panjang, Batam, pada Rabu (22/4/2026) pagi.
Petugas menaruh curiga pada aktivitas kapal kayu KLM Citra Samudra 9 yang melintas dengan muatan mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, kecurigaan itu terbukti.
Kapal berukuran 99 GT tersebut kedapatan mengangkut ribuan batang kayu bakau tanpa dokumen resmi hasil hutan.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, mengatakan tindakan cepat dilakukan untuk mencegah kayu tersebut keluar dari wilayah Indonesia.
“Kapal kami hentikan saat patroli karena mencurigakan. Setelah diperiksa, benar saja, muatannya kayu bakau dalam jumlah besar tanpa dokumen sah,” ujar Andyka, Jumat (1/5/2026).
Dari hasil penyelidikan awal, kayu-kayu tersebut diketahui berasal dari Pulau Jalo, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Polisi juga mengendus adanya keterlibatan pihak luar negeri dalam rencana pengiriman tersebut.
“Kayu ini rencananya akan dikirim ke Singapura. Ada dugaan pendanaan dari warga negara asing berinisial MD,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan nahkoda kapal berinisial LE sebagai tersangka.
Ia diduga menjadi aktor kunci yang mengatur seluruh proses, mulai dari pengumpulan kayu hingga pengiriman ke luar negeri.
“LE mengatur pengumpulan kayu, menunjuk pekerja, dan mengoordinasikan keberangkatan kapal. Perannya cukup dominan,” tegas Andyka.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan indikasi praktik manipulasi identitas kapal.
Di atas kapal KLM Citra Samudra 9, ditemukan dokumen serta papan nama lain bertuliskan KM Jaya Niaga GT 120.
Enam anak buah kapal turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Mereka terdiri dari satu kepala kamar mesin dan lima awak kapal yang berada di lokasi saat penindakan.
Sejumlah barang bukti ikut disita, di antaranya kapal, ribuan batang kayu bakau, dokumen, dua unit ponsel, perangkat AIS, serta surat persetujuan berlayar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang lebih luas. (CJ-01)









