banner 728x250

Sidang Praperadilan Polresta Tanjungpinang Masuk Agenda Jawab-Jawab, Pemohon Soroti Dugaan Undue Delay

Foto:Soearanesia.com/istimewa, Sidang Praperadilan Polresta Tanjungpinang Masuk Agenda Jawab-Jawab, Pemohon Soroti Dugaan Undue Delay, Selasa (14/7/2026)

Soearanesia.com, Tanjungpinang – Sidang praperadilan yang menguji dugaan penundaan penanganan laporan pidana (undue delay) ketenagakerjaan antara mantan pekerja CV Mitra Bangun Lestari dengan tempatnya bekerja oleh Polresta Tanjungpinang kini memasuki agenda jawab-jawab di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam perkara, Kuasa Hukum pemohon, Agung Ramadhan Saputra meminta majelis hakim menilai apakah langkah Polresta Tanjungpinang yang menunda tindak lanjut penyelidikan hingga proses perkara perdata selesai telah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana dan asas kepastian hukum.

Agung menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi penyelidik ataupun meminta pengadilan menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah.

Sebaliknya, praperadilan diajukan agar pengadilan menguji apakah kewenangan penyelidikan telah dijalankan secara profesional, objektif, dan tidak berhenti tanpa dasar hukum yang jelas.

“Yang kami uji bukan hasil penyelidikannya, melainkan prosesnya. Apakah penanganan laporan masyarakat telah dilakukan secara nyata dan memberikan kepastian hukum sebagaimana mestinya,” ujar Agung dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Agung mengakui Polresta Tanjungpinang telah melakukan sejumlah langkah awal penyelidikan, mulai dari penerbitan administrasi penyelidikan hingga meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak.

Namun, menurut dia, tindakan tersebut belum dapat dijadikan tolak ukur bahwa penyelidikan telah berjalan secara efektif apabila tidak diikuti langkah lanjutan yang jelas.

Pokok keberatannya berawal dari diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) II.

Dalam surat tersebut, termohon pada pokoknya meminta agar pemohon terlebih dahulu menunggu penyelesaian perkara perdata yang sedang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sikap itulah yang kemudian dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.

Dalam replik yang diajukan ke pengadilan, Kuasa hukum menilai alasan tersebut justru menunjukkan adanya penundaan penanganan perkara secara faktual karena tidak disertai rencana tindak lanjut penyelidikan yang terukur.

Menurutnya, perkara perdata dan perkara pidana merupakan dua rezim hukum yang berbeda sehingga berjalan secara independen.

Karena itu, keberadaan proses perdata tidak serta-merta menghapus ataupun menunda kewajiban aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan masyarakat.

Pemohon juga berpandangan bahwa alasan menunggu pelaksanaan putusan perkara perdata tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan atau menunda aktivitas penyelidikan, terlebih apabila laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang memiliki unsur hukum tersendiri.

Melalui permohonan praperadilan ini, Agung berharap majelis hakim memberikan penilaian hukum mengenai apakah tindakan termohon telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana, khususnya terkait kewajiban memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

Agung juga menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta penyidik berpihak kepada pemohon.

“Kami tidak meminta penyidik memihak kepada pemohon. Kami hanya meminta agar hukum berjalan, penyelidikan dilakukan secara nyata, dan masyarakat memperoleh kepastian hukum,” kata Agung. (CJ-02)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *