banner 728x250

Praperadilan Dugaan Undue Delay di Tanjungpinang Memasuki Babak Akhir, Ini Dalil Pemohon

Foto:Soearanesia.com/CJ-02, Sidang praperadilan mantan pekerja CV Mitra Bangun, Fandika Andi Chaidir, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (17/7/2026)

Soearanesia.com, Tanjungpinang – Sidang praperadilan yang diajukan mantan pekerja CV Mitra Bangun, Fandika Andi Chaidir, terhadap Polresta Tanjungpinang memasuki babak akhir.

Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin, 20 Juli 2026.

Dalam permohonannya, Fandika meminta pengadilan menyatakan telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang sah (undue delay) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e KUHAP 2025.

Selama persidangan, pemohon menghadirkan sejumlah alat bukti berupa dokumen, dua orang ahli, dan seorang saksi untuk menguatkan dalil permohonannya.

Ahli Ketenagakerjaan yang dihadirkan pemohon menjelaskan bahwa Penetapan Penghitungan Pengawas Ketenagakerjaan dapat menjadi dasar dalam ranah hukum pidana maupun perdata.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana menegaskan bahwa proses pidana dan perdata merupakan dua mekanisme hukum yang berdiri sendiri.

Karena itu, menurut keterangan ahli, putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda proses penanganan perkara pidana.

Pemohon juga mempersoalkan alasan penundaan yang disampaikan penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Menurut pemohon, dasar yang digunakan, yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, sudah tidak lagi relevan karena perkara perdata yang berkaitan dengan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Atas dasar itu, pemohon meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai penerapan objek baru praperadilan berupa penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025.

Kuasa Hukum Pemohon, Agung Ramadhan Saputra, mengatakan seluruh fakta, bukti, dan argumentasi hukum telah disampaikan secara maksimal di hadapan persidangan.

Kini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada hakim.

“Kami sudah menyampaikan seluruh bukti dan argumentasi hukum yang kami miliki di persidangan. Selanjutnya kami menghormati proses peradilan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk memutus perkara ini secara objektif dan berdasarkan hukum,” kata Agung, kepada Soearanesia.com, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Agung, perkara tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga menjadi momentum penting dalam penerapan ketentuan baru KUHAP 2025, khususnya terkait perlindungan hak masyarakat agar setiap perkara ditangani secara cepat dan tidak mengalami penundaan tanpa dasar hukum yang sah.

“Kami berharap putusan ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman dalam penerapan ketentuan mengenai penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025,” ujarnya. (CJ-02)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *