Soearanesia.com, Anambas – Dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II di Kabupaten Kepulauan Anambas mulai menemukan titik terang.
Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi penyimpangan pada proyek bernilai Rp77 miliar itu.
Penyidik menyoroti adanya perubahan desain konstruksi jembatan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Bahkan, sejumlah fasilitas yang sebelumnya tercantum dalam desain proyek disebut tidak ditemukan di lapangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester Simamora mengatakan, penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi maupun ahli, termasuk menunggu hasil audit kerugian negara.
“Perkembangan terkait proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang II sudah naik sidik. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi ahli dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK,” kata Silvester, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, hasil audit tersebut nantinya menjadi dasar penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka.
“Setelah diketahui nilai kerugiannya, maka perkara ini akan naik ke tahap berikutnya untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
Dalam penyelidikan yang berjalan, polisi menemukan adanya perubahan pada struktur bangunan jembatan.
Desain awal disebut berbentuk lurus, namun dalam pelaksanaannya justru berubah menjadi berbelok.
Tak hanya itu, penyidik juga mendapati adanya fasilitas yang diduga tidak dibangun sesuai dokumen perencanaan proyek.
“Di tengah antara Jembatan SP II dan SP I berdasarkan desain rencana akan dibangun area UMKM, namun saat kami cek di lapangan itu tidak ada,” ungkapnya.
Polda Kepri menduga perubahan desain tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena itu, alasan perubahan konstruksi kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan.
“Nah yang baru kami dapatkan itu timbulnya dugaan kerugian negara karena berubahnya desain struktur bangunan. Kenapa desain itu berubah, ini yang sedang kami dalami,” jelas Silvester.
Hingga kini, lebih dari 20 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Sejumlah pihak yang diperiksa berasal dari unsur pelaksana proyek hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, termasuk mantan kepala daerah periode sebelumnya.
Sebelumnya, tim Ditreskrimsus Polda Kepri juga turun langsung melakukan pemeriksaan fisik konstruksi Jembatan SP II di Tarempa.
Pemeriksaan dilakukan dari kawasan depan RSUD Tarempa hingga Masjid Agung Baitul Makmur.
Penyidik mencocokkan kondisi bangunan di lapangan dengan dokumen teknis proyek.
Tim pemeriksa dibagi menjadi dua kelompok.
Satu tim melakukan pengukuran panjang jembatan yang tercatat sekitar 1.225 meter, sementara tim lainnya memeriksa kondisi tiang pancang di bawah jembatan menggunakan kapal pompong.
Selain itu, penyidik turut mengecek pondasi batu miring di bagian pangkal dan ujung jembatan serta mengukur abutmen di kedua sisi guna memastikan kesesuaian konstruksi dengan desain awal proyek.
Diketahui, proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang II dibiayai melalui skema sharing anggaran antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan total anggaran mencapai Rp77 miliar. (CJ-01)









