Soearanesia.com, Anambas – Musim kemarau yang melanda Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, selama hampir tiga pekan terakhir mulai memicu kekeringan dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kondisi ini ditandai dengan menurunnya debit air di sejumlah waduk serta berubahnya vegetasi menjadi kering dan mudah terbakar.
Situasi tersebut sudah memakan korban. Sebidang lahan milik warga di Desa Mampok, Kecamatan Jemaja, dilaporkan hangus terbakar dalam beberapa waktu terakhir.
Api dengan cepat meluas akibat angin kencang dan kondisi lahan yang kering, hingga melalap seluruh area dan menyisakan arang serta debu.
Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau berlangsung.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianloka langsung merespons kejadian tersebut dengan mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Ia menegaskan, praktik membuka lahan dengan cara dibakar harus dihentikan karena berisiko besar menimbulkan karhutla yang sulit dikendalikan.
“Jangan membuang puntung rokok sembarangan, jangan meninggalkan api di kebun, lahan, maupun hutan. Kita tidak pernah tahu, api kecil bisa menjalar dan berubah menjadi kebakaran besar,” ujar I Gusti Ngurah, Kamis (26/3/2026).
Ia juga meminta masyarakat lebih disiplin dalam beraktivitas di area terbuka, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan angin kencang yang mempercepat penyebaran api.
Menurutnya, pencegahan menjadi kunci utama untuk menghindari bencana yang lebih besar. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan.
“Lebih baik kita mencegah daripada memadamkan. Kalau sudah meluas, dampaknya bukan hanya kerugian materi, tetapi juga merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Kapolres mengingatkan bahwa menjaga hutan bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban bersama seluruh elemen masyarakat.
Ia menilai, kelestarian hutan memiliki peran penting sebagai penopang kehidupan, mulai dari menjaga keseimbangan ekosistem hingga menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Dengan merawat hutan, ekosistem tetap terjaga dan masyarakat bisa terus merasakan manfaatnya. Jadi stop membakar hutan dan lahan. Mari kita jaga bumi ini dengan baik,” ujarnya.
Dalam imbauannya, AKBP I Gusti juga menegaskan beberapa larangan penting, di antaranya tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak membakar hutan atau lahan secara sengaja, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta tidak meninggalkan api tanpa pengawasan.
Kapolres turut mengingatkan adanya konsekuensi hukum berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Setiap orang yang dengan sengaja membakar lahan dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tanda-tanda kebakaran di lingkungan sekitar agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat.
“Kalau melihat atau mengetahui adanya kebakaran, segera laporkan melalui call center Polri di 110 agar bisa segera ditangani,” pungkasnya. (CJ-01)







