banner 728x250
Hukum  

Polda Kepri Dalami Dugaan Korupsi Jembatan SP II Anambas, Penyidik Cek Lansung Konstruksi

Foto:Soearanesia.com/CJ-01, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri turun melakukan pemeriksaan fisik konstruksi jembatan, Selasa (7/4/2026)

Soearanesia.com, Anambas – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Untuk memastikan kondisi riil di lapangan, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) turun langsung melakukan pemeriksaan fisik konstruksi jembatan.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kawasan depan RSUD Tarempa hingga Masjid Agung Baitul Makmur.

Penyidik mencocokkan kondisi bangunan dengan data teknis proyek sebagai bagian dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

“Ya, kami melakukan pemeriksaan dan pengukuran struktur bangunan jembatan untuk memastikan kondisi eksisting di lapangan,” ujar salah satu penyidik di lokasi, Selasa (7/4/2026).

Dalam prosesnya, tim dibagi menjadi dua regu. Regu pertama melakukan pengukuran panjang jembatan dan mencatat hasil sekitar 1.225 meter.

Sementara regu kedua memeriksa kondisi tiang pancang di bawah jembatan dengan menggunakan kapal pompong.

Selain itu, penyidik juga mengecek kondisi pondasi batu miring di bagian pangkal dan ujung jembatan.

Mereka turut mengukur abutmen di kedua sisi sebagai bagian dari verifikasi konstruksi.

Sedikitnya empat orang dari unsur pemerintahan terlihat mendampingi tim penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.

Tidak hanya di lapangan, penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di Mapolres Kepulauan Anambas untuk melengkapi keterangan dalam penyelidikan.

“Pemeriksaan di lokasi ini kemungkinan berlangsung sampai lima hari hingga satu minggu, tergantung kebutuhan di lapangan,” kata penyidik tersebut.

Ia menegaskan, perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan disampaikan secara resmi oleh Humas Polda Kepri.

“Untuk keterangan lebih lanjut akan disampaikan melalui Humas Polda,” ujarnya.

Diketahui, proyek pembangunan Jembatan SP II menelan anggaran sekitar Rp77 miliar yang bersumber dari dana sharing antara APBD Kabupaten Kepulauan Anambas dan Provinsi Kepulauan Riau.

Jembatan dengan panjang sekitar 1.150 hingga 1.200 meter ini dikerjakan selama tiga tahun dan mulai difungsikan pada 2022. (CJ-01)

banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *