Soearanesia.com, Anambas – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas menahan seorang pria berinisial R setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Siantan.
R ditangkap di wilayah Tarempa pada Kamis (17/9/2026), sehari setelah laporan mengenai dugaan tindak pidana tersebut diterima polisi.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas kemudian menetapkannya sebagai tersangka setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Yudi Satriawan mengatakan perkara itu dilaporkan pada Rabu (16/9/2026).
Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah tempat tinggal di wilayah Kecamatan Siantan.
Menurut polisi, perkara bermula ketika R diduga menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajaknya bertemu. Korban disebut sempat menolak ajakan tersebut.
R kemudian diduga kembali mendekati korban yang berada di sekitar tempat tinggal keluarganya.
Polisi menyebut pria tersebut membawa telepon seluler milik korban dan meminta korban mengambilnya di kamar tempat tinggalnya.
Saat korban berada di dalam kamar, R diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban.
Kejadian itu kemudian diketahui keluarga setelah korban menceritakan apa yang dialaminya. Keluarga selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada polisi.
Yudi mengatakan penyidik membatasi informasi mengenai korban untuk melindungi identitas dan kepentingan terbaik anak selama proses hukum berlangsung.
Setelah menerima laporan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara.
R diamankan sekitar pukul 17.00 WIB pada 17 September dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik menetapkan R sebagai tersangka pada hari yang sama. Setelah administrasi penangkapan diselesaikan, polisi melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Penanganan perkara masih terus kami lakukan. Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban,” kata Yudi, Jumat (18/9/2026).
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Rincian barang bukti yang dinilai sensitif tidak disampaikan kepada publik untuk menjaga privasi korban.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Misbachul Munir meminta masyarakat, terutama orang tua, memperkuat pengawasan terhadap anak dan membangun komunikasi yang terbuka di dalam keluarga.
Ia mengatakan anak perlu memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan pengalaman atau persoalan yang membuat mereka merasa tidak nyaman.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak. Jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan menyebarkan identitas ataupun informasi pribadi korban,” ujar Misbachul.
Kapolres juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Penanganan perkara, kata dia, akan dilakukan melalui proses hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
R disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih menyelesaikan pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya. (CJ-01)









