Soearanesia.com, Tanjungpinang – Sengketa ketenagakerjaan antara mantan pekerja CV Mitra Bangun Lestari, Fandika Andi Chaidir, dengan perusahaan tempatnya bekerja belum berakhir meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
Merasa hak kliennya belum dipenuhi, kuasa hukum Fandika kini menempuh dua langkah hukum sekaligus, yakni mengajukan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan praperadilan terhadap penanganan laporan pidana yang sedang diproses Polresta Tanjungpinang.
Kuasa hukum Fandika, Agung Ramadhan Saputra, mengatakan putusan perkara Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg telah memenangkan kliennya.
Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukum CV Mitra Bangun Lestari untuk membayar upah lembur kepada mantan pekerjanya.
Namun, hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses kasasi, hak yang diputuskan pengadilan disebut belum juga diterima kliennya.
“Sudah menang sampai kasasi tidak dibayar-bayar. Kami selaku kuasa hukum pemohon telah melaporkan hal ini ke Polresta Tanjungpinang dan ditangani Unit Tipidter karena terkait upah lembur juga terdapat sanksi pidana yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” kata Agung, kepada Soearanesia.com, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, kliennya telah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik.
Akan tetapi, proses pemeriksaan kemudian disebut tertunda, sementara pihak terlapor menurutnya belum pernah dipanggil.
“Mantan pekerja sudah beberapa kali diperiksa, tapi belakangan pemeriksaannya ditunda. Sementara terlapor sama sekali tidak pernah dipanggil oleh pihak Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.
Di sisi lain, Agung mengatakan pihaknya juga sedang mengurus permohonan eksekusi putusan PHI agar perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan pengadilan.
Menurutnya, langkah tersebut ditempuh bersamaan dengan pengajuan praperadilan untuk menguji proses penanganan laporan pidana yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Perdatanya masih jalan, saya sedang mengurus proses eksekusi putusan. Intinya, Polres menganggap perkara perdata ya perdata, pidana ya pidana. Oleh karena itu, saya ajukan praperadilan untuk menguji anggapan mereka itu,” jelasnya.
Agung menegaskan, permohonan praperadilan bukan ditujukan untuk menguji putusan perkara perdata, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas penanganan laporan pidana yang telah diajukan.
“Tujuannya untuk mendapatkan kepastian hukum, baik dalam konteks perdata maupun pidana. Karena sejak 2 Januari 2026 objek praperadilan diperluas, salah satunya terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Ini yang ingin kami uji,” katanya. (CJ-02)









