Soearanesia.com, Anambas – Proyek sodetan air Tarempa senilai Rp10 miliar yang digadang-gadang menjadi solusi banjir tahunan di Kabupaten Kepulauan Anambas justru berakhir sebagai perkara korupsi.
Pekerjaan tak pernah terwujud, negara merugi lebih dari Rp2,7 miliar, sementara tiga orang yang terlibat kini divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
Majelis hakim dalam sidang putusan pada 23 Juli 2026 menjatuhkan hukuman kepada Direktur CV Tapak Anak Bintan, Azhari, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas Muhammad Hatta, serta Prayitno yang bertindak sebagai kuasa direktur perusahaan tersebut.
Azhari dan Muhammad Hatta masing-masing divonis dua tahun penjara disertai denda Rp200 juta. Sementara Prayitno dijatuhi hukuman lebih berat, yakni tiga tahun empat bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, mengatakan majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa penuntut umum,” kata Adjudian, Jumat (31/7/2026).
Meski demikian, putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Azhari dan Muhammad Hatta dituntut dua tahun enam bulan penjara dengan denda masing-masing Rp200 juta. Adapun Prayitno dituntut lima tahun penjara dan denda Rp700 juta.
“Vonis hakim lebih ringan dari penuntut umum,” ujar Adjudian.
Usai sidang, jaksa maupun ketiga terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Hingga kini belum ada kepastian apakah perkara tersebut akan berlanjut ke tingkat banding.
Rekayasa proyek terungkap di persidangan
Persidangan mengungkap sejumlah penyimpangan sejak awal pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 itu.
CV Tapak Anak Bintan ditunjuk sebagai pelaksana melalui mekanisme e-katalog. Namun, menurut fakta persidangan, pekerjaan kemudian disubkontrakkan kepada pihak perorangan, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Penyidik juga menemukan perubahan rekening tujuan pencairan dana proyek tanpa melalui adendum kontrak.
Akibatnya, uang muka proyek sebesar 30 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp3 miliar dialihkan ke rekening pribadi Prayitno.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,7 miliar.
Selama proses penyidikan, dua terdakwa telah mengembalikan sebagian uang kepada negara.
“Terdakwa Azhari telah melakukan pengembalian sebesar Rp39.711.000, sedangkan Muhammad Hatta sebesar Rp17.500.000,” kata Adjudian.
Proyek mangkrak, banjir tetap menghantui
Proyek sodetan air Tarempa bernilai Rp10 miliar itu sejak awal dirancang untuk mengurangi banjir yang hampir setiap tahun melanda Kota Tarempa.
CV Tapak Anak Bintan bahkan telah menerima uang muka sebesar Rp3 miliar atau 30 persen dari nilai kontrak.
Namun hingga masa pelaksanaan berakhir, pembangunan sodetan air tak kunjung terealisasi.
Alih-alih menjadi solusi bagi warga, proyek tersebut berujung pada proses hukum yang menyeret pejabat pemerintah dan pihak kontraktor ke pengadilan.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita 93 barang bukti, mulai dari dokumen, material besi dan baja molding, hingga perangkat laptop yang digunakan dalam pelaksanaan proyek. (CJ-01)









