Soearanesia.com, Anambas – Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu berinisial H diamankan polisi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
H yang diketahui bekerja di Kecamatan Kute Siantan itu diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas Iptu Kristian, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kute Siantan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi keberadaan H.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram,” ujar Kristian, Kamis (8/10/2026).
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya satu set alat hisap atau bong, pipet kecil, pipa kaca, gunting, tiga korek api, satu unit telepon seluler serta uang tunai.
Polisi kemudian membawa H untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine di RSUD Tarempa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
H bersama seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses hukum.
“Kami masih mendalami dan menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Misbachul Munir menegaskan jajarannya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak ingin narkotika merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” kata Misbachul Munir.
Menurut dia, upaya memberantas narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian.
Peran masyarakat diperlukan untuk mencegah peredaran barang terlarang tersebut semakin meluas.
“Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara profesional. Namun, pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memastikan proses hukum terhadap H dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
H juga masih berstatus sebagai terduga dan proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (CJ-01)









